Sesuai Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan kereta api. Jika ada potensi gangguan yang berdampak pada keselamatan perjalanan KA, masyarakat dapat menghubungi Contact Center 121 atau melaporkan ke stasiun terdekat.
Share Article :