Secara rinci PDIP 25 kursi; Gerindra 19 kursi, PKS 16 Kursi, Demokrat 10 Kursi; PAN 9 Kursi; PSI 8 Kursi; Nasdem 7 Kursi; Golkar 6 kursi; PKB 5 kursi; dan PPP 1 kursi.
Dari 106 Anggota DPRD DKJakarta, ada sebanyak 60 orang anggota petahana yang kembali melaksanakan pengambilan sumpah janji. Dan dalam kesempatan itu, telah ditunjuk pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya, para politisi di Kebon Sirih itu akan menjalankan tugas. Di antaranya membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Nantinya, DPRD DKI Jakarta bersama Gubernur DKJakarta Terpilih menjalankan roda pemerintahan daerah. Tugas dan fungsi DPRD terkait Pembentukan Perda, Penganggaran, dan Pengawasan.
Share Article :