“Jadi hari ulang tahun dapat digunakan di masing-masing kabupaten/ kota atau berdasarkan sejarah yang ada,” ulasnya.
Di kesempatan yang sama, Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Banten Agus Mintono mengatakan RUU ini harus mempertegas batas wilayah dan karakteristik setiap kabupaten/kota.
“Sebenarnya tidak menjadi permasalahan yang signifikan soal batas wilayah namun perlu dipertegas. Contohnya perbatasan Lebak dan Pandeglang yang berpengaruh pada pariwisata,” paparnya.
)**Tjoek
Share Article :