Pertama, penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan atau penataan wilayah, dan penegasan karakteristik daerah.
“Sedangkan materi muatan tentang kewenangan daerah tidak akan diatur dalam UU ini karena akan berpotensi bertentangan dengan UU terkait lainnya. Di luar itu tidak kita sentuh,” paparnya.
Dijelaskannya pula ke- 27 RUU Kabupaten/Kota juga mengalami dinamika yang muncul saat pembahasan. Salah satunya mengenai aspirasi daerah yang menghendaki dasar penjabaran lebih lanjut tentang karakteristik daerah diatur melalui peraturan daerah.
Share Article :