Komite I DPD RI Kawal 27 RUU Kabupaten/Kota Undangan Gubernur DI Yogyakarta, (Pj) Gubernur Jawa Barat dan (Pj) Gubernur Banten

Pertama, penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan atau penataan wilayah, dan penegasan karakteristik daerah.

“Sedangkan materi muatan tentang kewenangan daerah tidak akan diatur dalam UU ini karena akan berpotensi bertentangan dengan UU terkait lainnya. Di luar itu tidak kita sentuh,” paparnya.

Dijelaskannya pula ke- 27 RUU Kabupaten/Kota juga mengalami dinamika yang muncul saat pembahasan. Salah satunya mengenai aspirasi daerah yang menghendaki dasar penjabaran lebih lanjut tentang karakteristik daerah diatur melalui peraturan daerah.

Baca Juga :  Pemberantasan Judi Online: Langkah Koordinatif Pemerintah

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *