Uritanet, Jakarta –
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi berjanji akan terus mengawal 27 RUU Kabupaten/Kota. Untuk itu, Komite I DPD RI mengundang Gubernur DI Yogyakarta, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Pj Gubernur Banten dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), sebagai bahan bagi DPD RI dalam menyusun DIM RUU serta pandangan pada pembahasan Tingkat I RUU nantinya.
“RUU ini akan kami kawal betul. Jangan sampai pembahasan RUU ini justru merugikan daerah. Untuk itu kami mengundang Gubernur DI Yogyakarta, Pj Gubernur Jawa Barat dan Pj Gubernur Banten untuk membahas lebih lanjut isu-isu strategis terkait 27 RUU Kabupaten/Kota,” ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi di Gedung DPD RI, Jakarta (26/8).
Fachrul Razi menjelaskan terkait 27 RUU yang akan dibahas ini, Komite I DPD RI tidak mengurangi substansi yang sudah terakomodir. Pihaknya mengkhawatirkan bila satu pasal tidak terakomodir suatu daerah maka akan mempengaruhi lima tahun ke depan. “Kita tidak mengurangi substansi yang ada karena akan berpengaruh lima tahun ke depan. Maka kita kerja cepat, karena harus segera kita sahkan Desember 2024,” tukasnya.
Senator asal Aceh itu mengatakan bahwa DPR RI, DPD RI dan Pemerintah telah menyepakati format standar materi muatan yang digunakan dalam penyusunan UU tersebut.
Pertama, penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan atau penataan wilayah, dan penegasan karakteristik daerah.
“Sedangkan materi muatan tentang kewenangan daerah tidak akan diatur dalam UU ini karena akan berpotensi bertentangan dengan UU terkait lainnya. Di luar itu tidak kita sentuh,” paparnya.
Dijelaskannya pula ke- 27 RUU Kabupaten/Kota juga mengalami dinamika yang muncul saat pembahasan. Salah satunya mengenai aspirasi daerah yang menghendaki dasar penjabaran lebih lanjut tentang karakteristik daerah diatur melalui peraturan daerah.
“Selain karakteristik daerah yang minta diatur melalui peraturan daerah, dan ada juga perbedaan antara hari jadi dengan pembentukan UU Kabupaten/Kota,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DI Yogyakarta Hary Setiawan menjelaskan UU Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta tidak menyebutkan tanggal pembentukan kabupaten/ kota yang ada di DIY. Maka alternatifnya dapat menggunakan hari ulang tahun masing-masing kabupaten/ kota yang sudah ditetapkan dalam produk hukum.
“Jadi hari ulang tahun dapat digunakan di masing-masing kabupaten/ kota atau berdasarkan sejarah yang ada,” ulasnya.
Di kesempatan yang sama, Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Banten Agus Mintono mengatakan RUU ini harus mempertegas batas wilayah dan karakteristik setiap kabupaten/kota.
“Sebenarnya tidak menjadi permasalahan yang signifikan soal batas wilayah namun perlu dipertegas. Contohnya perbatasan Lebak dan Pandeglang yang berpengaruh pada pariwisata,” paparnya.
)**Tjoek