Uritanet, Jakarta, –
Di pertemuan tanggal 28 Agustus 2024 nanti, harapan kami dari kuasa hukum PT.Adem Ayem Sejahtera, kami minta RS PKU Muhamadiyah Wonogiri dapat merespon secara positif dan tidak bertele tele sehingga kewajiban yang tertunda bisa selesai dengan baik dengan klien kami, demikian jelas Effendi Simanjuntak, SH, MH dari Law Firm ESP, saat ditemui di PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta (23/8).
Kuasa Hukum PT. Adem Ayem Sejahtera, Effendi Simanjuntak, SH, MH dari Law Firm ESP berharap Rumah Sakit (RS) Pembinaan Kesejahteraan Umat (PKU) Muhammadiyah Wonogiri, Jawa Tengah dapat segera menyelesaikan sisa pembayarannya terkait alat alat kesehatan (Alkes) yang dipesannya, setelah pertemuan yang akan dihadiri para pihak, yang rencananya berlangsung di Wonogiri (28/8) mendatang.
“Saat ini saya berada PP Muhammadiyah, artinya kedatangan saya hanya untuk meminta PP Muhamadiyah dapat menyelesaikan masalah klien kami dengan pihak PKU RS Wonogiri. Dimana sampai saat ini belum terlaksana sepenuhnya 100 persen. Karena kemarin sudah pernah beberapa Minggu atau beberapa Bulan yang lalu mengupayakan tetapi sampai saat ini belum ada,” jelas Kuasa Hukum PT. Adem Ayem Sejahtera, Effendi Simanjuntak, SH, MH dari Law Firm ESP di PP Muhamadiyah, Jakarta (23/8).
Dan dari PP Muhammadiyah mendapatkan tanggapan yang sangat positif. Mereka merespon kami dan sudah diarahkan memang pada saat itu. Kami datang kesini ke PP Muhammadiyah, mereka merespon Pengurus Wilayah untuk berkomunikasi dengan kami. Artinya PP Muhammadiyah kooperatif untuk menyelesaikan yang terjadi di wilayah RS PKU Muhammadiyah Wonogiri. Dengan demikian pertemuan kami juga positif dan mereka sifatnya membantu, lanjutnya lagi.
“Kami harapkan dengan masalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Karena pihak kami selalu kuasa hukum dari pada PT. Adem Ayem Sejahtera, mengenai teknisnya mungkin pihak RS PKU Muhamadiyah Wonogiri sudah mengetahui hal ini. Tapi belum pernah merespon dengan kami sampai saat ini. Demikian situasi dan kondisi sampai saat ini,” tukas Effendi Simanjuntak, SH, MH dari Law Firm ESP, lebih lanjut.
Oleh karenanya, Kuasa Hukum PT. Adem Ayem Sejahtera, Effendi Simanjuntak, SH, MH dari Law Firm ESP, sebagaimana uraian tersebut serta situasi dan kondisi yang berkembang. Bahwa dengan jelas dan terang diharapkan langkah langkah Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri segera dapat menyelesaikan sisa pembayaran alkes pada pertemuan (28/8) memperoleh titik terang.
“Jadi perkara ini sebenarnya adalah klien kami pernah melakukan kerja sama dengan RS PKU Wonogiri yang mana pengadaan alat medis kesehatan dan itu sudah berjalan. Tetapi saat ini masih juga belum juga terselesaikan dengan baik di karenakan menurut keterangan dari sana ada hal-hal pergantian struktur dari pada manajemen RS PKU Wonogiri. Jadi kami juga mendapat panggilan sebenarnya untuk undangan oleh pihak RSU PKU Wonogiri pada tanggal 28 Agustus 2024 nanti. Kami harapkan pada saat pertemuan tersebut juga hadir di sana dan mudah mudahan pihak RS PKU Wonogiri bisa menyelesaikan dengan baik pada saat pertemuan nanti,” harap Effendi Simanjuntak, SH, MH dari Law Firm ESP.
Seperti diketahui Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri menerbitkan PO (Pree Order) kepada PT. Adem Ayem Sejahtera dengan Nomor 201.1/ PO/ DIRUT/ PKUMUH/IV/ 2023. Dan dilanjutkan dengan pembuatan Perjanjian Jual Beli Nomor : 001/RSPKUMW — PTAAS tentang Pengadaan Alat Kesehatan, yang ditanda tangani bersama, 6 April 2023. Dengan tanda terima barang Nomor : 01/TTB/IV/2023 tanggal 12 April 2023.
Kemudian, PO (Pree Order) Nomor 2 229. /PO DIRUTPKU/ IV/ 2023, lewat Perjanjian Jual Beli tentang pengadaan sistem kesehatan nomor : 00I/RSPKUMW-AAS/V/202). Dan telah diterima Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri dengan kondisi lengkap dan baik sebagaimana tertera dalam surat tanda terima barang nomor : OOM/SJ/V/2023.
Akibat belum menyelesaikan sisa pembayarannya terkait alat – alat kesehatan (Alkes) tersebut, PT.Adem Ayem Sejahtera, mengalami terganggunya Cash Flow Perusahaan sehingga menjadi tidak sehat, mengalami kerugian, serta banyak kewajiban untuk memenuhi permintaan barang kepada rekanan lainnya, tidak dapat terlaksana.
)***Tjoek