Tamsil Linrung: IKN Saja Bisa Cepat, Mengapa Penyelesaian Permasalahan Eks Pengungsi Akibat Konflik sosial di Maluku, Malut dan Sultra Lambat

Sementara Wakil Ketua BAP DPD RI Bambang Santoso menambahkan persoalan eks pengungsi ini terus menggelinding tidak jelas arahnya. Menurutnya hal ini disebabkan karena birokrasi yang berbelit-belit, sehingga persoalan ini tidak kunjung selesai.

“Birokrasi kita memang berbelit, seharusnya tidak seperti ini. Kalau IKN bisa cepat, mengapa persoalan ini tidak bisa. Padahal persoalan ini menyangkut nasib orang banyak,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Lampung Abdul Hakim menilai bahwa ada keraguan atas eks pengungsi ini. Dirinya mengherankan, meski sudah ada putusan pengadilan, pembentukan Tim Panel, dan ganti rugi sudah disiapkan, tetapi sampai saat ini tidak kunjung terselesaikan.

“Memang azas kehatian-hatian perlu, namun sampai kapan? Padahal uang ada, tim sudah dibentuk. Kenapa bisa lama? Pengadilan juga pasti memutuskan berdasarkan data,” paparnya.

Dalam RDP, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Mira Riyati Kurniasih menjelaskan berdasarkan amar putusan PK di PN Jakarta Pusat memang memutuskan ganti rugi. Namun pihaknya menindaklanjuti putusan tersebut dengan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga :  Di Lamar Tiga Parpol Jadi Caleg, Selebriti Sosialita Wulan Sadeva : Pilih Anies

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *