RDP ini merupakan tindaklanjut dari aduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Buton (Kepton) atas permasalahan eks pengungsi konflik sosial di Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara pada tahun 1999 silam. Untuk itu, BAP DPD RI mengundang Kementerian Sosial agar bisa mendapatkan penjelasan secara detail dan komprehensif.
“Kegiatan rapat ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi dan data yang komprehensif serta solusi yang konkret terkait permasalahan yang dihadapi oleh pengadu serta mendorong adanya sinergi yang kuat antara DPD RI bersama Kementerian Sosial dalam upaya penyelesaian eks pengungsi korban kerusuhan di Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara,” jelas Tamsil.
Share Article :