Turut hadir dalam mengawasi pembongkaran dan penertiban tersebut jajaran Kepala UPT wilayah Rangkasbitung, Tim Penertiban Daop 1 jakarta, dan Bhabinkamtibmas dari kepolisian wilayah setempat.
KAI menghimbau jika warga masyarakat mendapati adanya oknum yg sengaja merusak atau berbuat membahayakan keselamatan perjalanan KA atau vandalisme terhadap aset PT KAI Daop 1 Jakarta bisa langsung menghungungi petugas stasiun terdekat atau CC 121.
“Jika ada oknum yang mendirikan bangunan tanpa izin, KAI tak segan-segan akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perusahaan dan perundang-undangan,” tutupnya.
)*Benksu
Share Article :