Fatra Terbukti Ditipu, Dijebak, Dibohongi Irwansyah Sutradara dan Produser Kelas Bintang, Film Pun Tidak Miliki izin LSF

Hal tersebut terungkap pada saat persidangan bahwa Irwansyah, mengakui sendiri bahwa dirinya melakukan Penipuan, Penjebakan dan Pembohongan terhadap Fatra dan pemain – pemain Kelas Bintang yang lain, lanjut Rendi Vlantino Rumapea, SH, MH, saat ditemui usai persidangan.

Lebih jauh dipaparkan pula, bahwa sehubungan dengan digelarnya Sidang Pemeriksaan Saksi pada 15 Agustus 2024 dan 19 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni atas nama Irwansyah selaku Sutradara dan Produser Kelas Bintang, Anggi selaku Audioman, Jocelyn selaku Kameramen dan Aji selaku Editor.

Baik Anggi, Jocelyn dan Aji juga menerangkan bahwa Irwansyah selalu memaksakan adegan – adegan yang ditolak oleh pemain untuk tetap dimainkan. Dan Anggi, Jocelyn dan juga Aji mengakui bahwa pemain – pemain beradegan tanpa dibekali skrip/skenario dan adegan yang diperankan adalah “Sepenuhnya kehendak daripada Sang Sutradara sekaligus Produser Kelas Bintang” tersebut secara spontan tanpa ada skrip/skenario.

Atas fakta – fakta persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum Fatra, Rendi Vlantino Rumapea, SH, MH dan Junanda Wahid, SH, MH, dari Rendi Rumapea & Partners, membantah Fatra bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Pasal 8 tersebut karena pada faktanya Fatra merasa dibujuk, ditipu daya dan dibohongi Irwansyah.

Baca Juga :  KPK Lelang Tanah seluas 1.720 m2 Senilai Rp4.289.253.000,- Milik Mantan Bupati Mojokerto Suami Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *