Fatra Terbukti Ditipu, Dijebak, Dibohongi Irwansyah Sutradara dan Produser Kelas Bintang, Film Pun Tidak Miliki izin LSF

Uritanet, Jakarta – 

Terdakwa Fatra didakwa Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Padahal Fatra pada awalnya dibujuk dan ditipu daya atau dibohongi oleh Irwansyah selaku Sutradara dan Produser Kelas Bintang dengan menjamin kepada semua pemain termasuk Terdakwa Fatra bahwa filem yang mereka mainkan adalah “aman dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, demikian ungkap Tim Kuasa Hukum Fatra, Rendi Vlantino Rumapea, SH, MH dan Junanda Wahid, SH, MH, dari Rendi Rumapea & Partners (20/8).

Hal tersebut terungkap pada saat persidangan bahwa Irwansyah, mengakui sendiri bahwa dirinya melakukan Penipuan, Penjebakan dan Pembohongan terhadap Fatra dan pemain – pemain Kelas Bintang yang lain, lanjut Rendi Vlantino Rumapea, SH, MH, saat ditemui usai persidangan.

Lebih jauh dipaparkan pula, bahwa sehubungan dengan digelarnya Sidang Pemeriksaan Saksi pada 15 Agustus 2024 dan 19 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni atas nama Irwansyah selaku Sutradara dan Produser Kelas Bintang, Anggi selaku Audioman, Jocelyn selaku Kameramen dan Aji selaku Editor.

Baik Anggi, Jocelyn dan Aji juga menerangkan bahwa Irwansyah selalu memaksakan adegan – adegan yang ditolak oleh pemain untuk tetap dimainkan. Dan Anggi, Jocelyn dan juga Aji mengakui bahwa pemain – pemain beradegan tanpa dibekali skrip/skenario dan adegan yang diperankan adalah “Sepenuhnya kehendak daripada Sang Sutradara sekaligus Produser Kelas Bintang” tersebut secara spontan tanpa ada skrip/skenario.

Atas fakta – fakta persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum Fatra, Rendi Vlantino Rumapea, SH, MH dan Junanda Wahid, SH, MH, dari Rendi Rumapea & Partners, membantah Fatra bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Pasal 8 tersebut karena pada faktanya Fatra merasa dibujuk, ditipu daya dan dibohongi Irwansyah.

Dan penyataan Irwansyah yang  menyatakan bahwa adegan – adegan dalam produksi film yang dibintangi oleh Fatra, telah legal dan dilindungi Undang-Undang sehingga tidak memiliki implikasi hukum, pada faktanya berbanding terbalik seperti saat ini.

Sekaligus fakta membuktikan pula Produksi Film di Kelas Bintang tidak memiliki izin Lembaga Sensor Film (LSF) dan janji Irwansyah selaku Sutradara dan Produser yang berjanji akan memberikan hasil editing / preview kepada Fatra dan kawan-kawan pemain yang lain sebelum naik tayang, Tidak Dilakukan, sehingga dengan demikian Fatra sebagai pelaku tidak dapat di pidana sesuai penjelasan Pasal 8 UU Pornografi tersebut.

Yakni,  jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, Pelaku Tidak Dipidana. Oleh karenanya selaku Tim Kuasa Hukum AFL, optimis bahwa Fatra dapat divonis Lepas dari segala tuntutan hukum.

)**D.Junod/ Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *