Uritanet, Jakarta –
Terdakwa Fatra didakwa Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Padahal Fatra pada awalnya dibujuk dan ditipu daya atau dibohongi oleh Irwansyah selaku Sutradara dan Produser Kelas Bintang dengan menjamin kepada semua pemain termasuk Terdakwa Fatra bahwa filem yang mereka mainkan adalah “aman dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, demikian ungkap Tim Kuasa Hukum Fatra, Rendi Vlantino Rumapea, SH, MH dan Junanda Wahid, SH, MH, dari Rendi Rumapea & Partners (20/8).
Share Article :