Warga Desa Sukadana, Kubu, Karangasem Bali Tolak Reklamasi Pantai yang Ancam Kelestarian Alam

“Jadi kami tidak masuk jauh ke masalah yang lebih spesifik seperti perizinan tersebut. Karena itu ranahnya pemerintah,” tegasnya. Jika memang ada pelanggaran, pihaknya menyerahkan kewenangan penertibannya ke pemerintah.

Di tempat terpisah, pihak PT. Pasir Toya Anyar Kubu melalui kuasa hukum I Made Amawa, SH mengatakan tidak benar ada Dermaga Barat atau Dermaga Baru. Yang baru katanya hanya Jetty (tempat bersandar).

“Dermaga tetap satu. Yang baru itu hanyalah jetty. Lalu jetty boleh ada lebih dari satu Sepanjang masih kawasan dermaga,” ujarnya ke awak media.

Baca Juga :  Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti Serahkan Hasil Tangkapan Ilegal Kepada Bea Cukai Nanga Badau

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *