Sebab, pengurukan itu dapat berpotensi mengakibatkan bencana air laut pasang, dampak abrasi. dan lain sebagainya Menurut Nengah Darma saat ini kondisi lingkungan sudah memprihatinkan karena abrasi dan kerusakan lingkungan yang terjadi.
Sementara itu, Bendesa Adat Sukadana, I Gede Suwarma mengaku tidak mengetahui lebih jauh apakah kegiatan reklamasi tersebut ada izinnya atau tidak. Karena pihaknya di desa adat hanya memberikan rekomendasi terkait kontrak tanah milik desa adat di lokasi tersebut.
Share Article :