Sementara BPH PB PMII menegaskan bahwa BPH PMII menganggap pelaksanaan Pleno Kongres PMII XXI tidak berjalan sesuai konstitusi; Forum Pleno tidak dipimpin oleh Pimpinan Sidang Tetap sesuai Putusan Pleno BPH PB PMII pada tanggal 28 April 2024; Forum pleno tidak memenuhi quorum dan tidak mengindahkan pendapat – pendapat peserta Kongres; dan LPJ Kepengurusan dilakukan secara personal Ketua Umum.
Atas hal tersebut, maka BPH PB PMII mendesak Ketua Umum untuk bertanggungjawab penuh terhadap semua persoalan yang terjadi dan memulai kembali Forum Sidang Pleno Kongres XXI dari awal.
Share Article :