Menag Terindikasi Langgar Pengaturan Kuota Haji, Segera Bentuk Pansus Haji

“Seyogyanya pemerintah secara konsisten memprioritaskan kuota haji tambahan untuk haji reguler yang mengalami antrian panjang mulai 16 sampai 38 tahun.

Dengan demikian ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Kementerian Agama dalam mengalokasikan kuota tambahan tersebut, jelas Abdul Hakim.

Sedangkan Senator dari Sulawesi Utara Djafar Alkatiri juga mendukung usulan pembentukan pansus haji DPD RI. Menurutnya, adanya kuota tambahan haji seharusnya dapat digunakan untuk mengurangi waktu tunggu antrian haji sampai puluhan tahun, di mana di Sulut, jumlah daftar tunggu mencapai 1,7 juta calon jemaah.

“Pansus pembentukan haji terasa betul bagi kuota haji yang sangat terbatas, dengan jumlah 1,7 juta di daftar tunggu saat ini. Kalau pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama, khususnya Menteri Agama mengambil keputusan yang menyalahgunakan kewenangan. Ini kaum muslim sangat merasa ternodai dan kecewa terhadap langkah Menag yang menyalahgunakan kuota 50 persen yang diperjualbelikan. Oleh karena itu, saya sangat setuju terhadap Pansus,” tegas Djafar yang juga merupakan Anggota Komite III DPD RI ini.

Selain pembentukan pansus haji, Senator asal Provinsi Lampung ini juga mendorong Pimpinan DPD RI untuk mengusulkan revisi atau perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasalnya, dalam Pasal 103 ayat 4 dalam PP tersebut mengatur pemberian alat kontrasepsi kepada siswa sekolah sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.

Baca Juga :  PWNU D.I. Yogyakarta Kembali Calonkan Gus Hilmy Calon Anggota DPD RI Tahun 2024-2029

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *