“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mustofa Kamal Pasa pidana 6 tahun penjara,” ujar Marper dalam persidangan tersebut.
Mustofa juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp.17 miliar kepada negara. Jika Mustofa tidak mampu membayar ganti rugi ini, pengadilan akan menyita asetnya, termasuk tanah yang kini dilelang oleh KPK, untuk menutupi kerugian negara tersebut.
“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan denda penjara selama 2 tahun,” tambah Marper dalam vonisnya.
)**tjoek
Share Article :