Bagi pakar Geografi Politik Universitas Islam 45 (UNISMA) ini memaparkan pentingnya data secara tataran filosofis.
“Data itu sumber kebijaksanaan, sebab jika diolah menjadi sebuah informasi, dari informasi diproses secara kognisi menjadi sumber pengetahuan, dan jika difahami akan menjadi sumber kebijaksanaan”, jelasnya.
Dan prinsip utama dalam tata kelola data adalah keterbukaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi publik menjadi prinsip yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, dengan dukungan kuat dari beberapa landasan hukum, termasuk Perbawaslu No. 10/2019, UU No. 14/2008 tentang KIP, dan Pasal 28F UUD 1945”, jelasnya.
Share Article :