Revisi Pasal 103 ayat 4e PP 28/2024P, Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah, Menyimpang 

“Kami minta pemerintah untuk segera melakukan revisi. Ini tidak jeli dan menyimpang. Masa pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah. Terutama di Pasal 103 ayat 4e. Maksudnya kita paham untuk edukasi, tapi kalau menyediakan alat kontrasepsi, ini yang menjadi titik kontroversinya,” tegas Senator asal Yogyakarta (5/8).

Selanjutnya, Gus Hilmy juga meminta dilakukan penghapusan atau revisi redaksional pada PP 28/2024 Pasal 103 ayat 4e. Hal ini untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaanya. Terutama karena pasal tersebut menunjukkan Pelayanan Kesehatan yang berarti kegiatan atau rangkaian kegiatan pelayanan.

Baca Juga :  Impor Garam Bukti Kegagalan Membangun Industri Garam Nasional

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *