Meski orang kebanyakan, menilai hukum dan seni, sering dianggap sebagai dua bidang yang bertentangan. Yang satu menuntut aturan dan kepastian sedang yang lainnya justru menghendaki kebebasan dan ketidak – pastian ukuran.
Padahal keduanya memiliki irisan ruang imajinasi yang kurang lebih sama untuk membayangkan adanya nilai yang bisa dianggap universal, atau universalitas nilai.
Seperti di bidang hukum yang membayangkan universalitas nilai ‘kebaikan’ dengan kaitannya pada ‘keadilan’.
Sedang seni mengimajinasikan kaitan nilai ‘kebaikan’ dengan pengalaman ‘keindahan’ yang dibayangkan juga bersifat universal. Dalam studi seni rupa, apa yang dikaitkan pada universalitas nilai, seperti pertanyaan ‘Apakah makna hidup?’ pada akhirnya memerlukan obyek aktual atau gambaran pengalaman faktual yang bisa dipikirkan dan direnungkan.