IPL Rumah Susun/ Apartemen Kena PPN … Tak Pantas Dibebankan

Dalam Talk Show yang dihadiri sekitar 400 peserta itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Dr. M. Ilham Hermawan, SH., MH. menyatakan, bahwa Badan Hukum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) tidak dapat disamakan dengan Perkumpulan dan Yayasan, apalagi dengan badan usaha yang jelas-jelas mencari keuntungan.

Dan perlu diketahui, PPPSRS merupakan badan nirlaba Nirbala (tidak mencari keuntungan) yang berbeda dengan Perkumpulan dan Yayasan. Sebab keanggotaan PPPSRS bersifat terbatas, sementara Perkumpulan dan Yayasan bersifat terbuka. Setiap orang yang membeli unit rusun mau tidak mau otomatis jadi anggota, maka anggota PPPSRS bersifat tertutup.

Baca Juga :  Minta Menteri Keuangan Hormati Keputusan MA Bayar Utang Jusuf Hamka

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *