Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 165 Miliar

Askolani menambahkan bahwa tahun lalu Bea Cukai memusnahkan 11 juta batang tembakau eks impor dengan satu tersangka yang telah diproses hukum oleh Jampidsus Kejagung. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

**Benksu

Baca Juga :  Perbaiki Sekolah-Sekolah Rusak, PSI ‘Lelang Solidaritas’ di Tiktok

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *