Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan tiga tujuan utama pembentukan satgas ini: menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor, menciptakan koordinasi antarinstansi yang efektif, serta menjalin komunikasi dan informasi antarinstansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.
Satgas ini akan mengawasi tujuh jenis barang, yaitu tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil jadi lainnya, dengan fokus pengawasan pada gudang distributor dan importir. Satgas juga bertugas menginventarisasi permasalahan, menetapkan sasaran dan prosedur kerja, memeriksa perizinan berusaha, mengklarifikasi dugaan pelanggaran, dan menindak secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan.