Diduga Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Lakukan Pencemaran Nama Baik CSB, Mengumpat dan Menuduh Tanpa Bukti

Namun sampai mulai dari Awal Polda Metro Jaya yang selalu berubah berubah baik terkait penempatan pasal 372 dan termasuk terkait kendaraan yang diduga digelapkan serta saat berjalan persidangan dimana Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi saksi tidak ada satu saksi dari Pihak Jaksa memberikan keterangan ada penggelapan mobil seperti tuduhan awal ada 11 unit Mobil dan Uang 9, 8 M termasuk saat putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan dimana Hakim menggunakan Pasal 378 bukan Pasal 372 dan Vonis 2 Tahun 6 Bulan hanya disita satu Bundel Perjanjian Sewa Mobil.

Baca Juga :  Kritik Tajam Diaspora Indonesia: Marwah MK Terguncang, Demokrasi sedang Diuji

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *