Diduga Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Lakukan Pencemaran Nama Baik CSB, Mengumpat dan Menuduh Tanpa Bukti

“Nah ini kan semacam tuduhan-tuduhan yang tidak benar karena dalam Hukum siapa yang Mendalilkan Wajib Membuktikan kebenaran tersebut,” ujar Togar Situmorang.

Sebelumnya pihak Bareskrim telah mengirimkan surat kepada Kapolda Metro tertanggal 15 Februari 2024, sehubungan dengan rujukan disampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan masyarakat dari saudara Christopher Stefanus Budianto yang menyampaikan kalau ada dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudari Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag dalam konferensi pers yang dilakukannya saat di Bandara Soekarno Hatta itu.

Dan selaku kuasa hukum CBS, kami juga mempertanyakan bahwa pada 14 Maret 2024 sudah ada nota disposisi kepada Direktorat Kriminal Umum Polda Metro dan sudah dilimpahkan ke Kasubdit Ditreskrimum. Namun mengapa sampai saat ini klien kami tidak dipanggil.

“Nah anehnya pada tanggal 14 Maret 2024 sudah ada nota disposisi ya kepada Kapolda Metro Jaya dan melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Metro ini sudah dijelaskan bahwa sudah dilimpahkan ke Kasubdit Ditreskrimum Ranmor ya sehingga kami tanyakan kepada Kasubdit Ditreskrimum Ranmor dan disampaikan telah ditunjuk UNIT 1 Ranmor yang tanganin kasus ini sampai saat ini klien kami tidak dipanggil ini untuk di BAP dan ada yang janggal karena UNIT 1 ini juga dulu yang menanganin Laporan Sujatmiko terdahulu sebagai Kuasa Pelapor dari Jessica Iskandar dan yang kami merasa lucu ada apa Polda Metro Jaya namanya pelapor ataupun pengadu wajib ditindaklanjuti.” tegas Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sebagai kuasa hukum CSB.

Baca Juga :  KPK Lelang Tanah seluas 1.720 m2 Senilai Rp4.289.253.000,- Milik Mantan Bupati Mojokerto Suami Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *