Setyawan Priyambodo alias Bimo Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Jatuhkan Vonis 6 tahun Penjara

)***DF/Nawasanga

Baca Juga :  1000 Pengacara Ganjar Mahfud Law and Development Centre (GLDC) : Jangan Coba Dihidupkan Kembali ‘Rezim Militer’

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *