Setyawan Priyambodo alias Bimo Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Jatuhkan Vonis 6 tahun Penjara

Saat mendapat giliran bersaksi, Ade selaku mantan sopir Bimo mengungkapkan bahwa terdakwa Bimo sejak kenal dan bertemu dengan korban, kehidupannya berubah pesat. “Dia (terdakwa Bimo) langsung beli mobil Mercy, Land Cruiser, Land Rover, Motor BMW, Vespa, Mazda untuk anaknya dari istri sebelumnya,” ujar Ade.

Saat ditanya oleh Hakim, Bimo mendapatkannya dari mana? Ade mengatakan,”Saya tidak tahu. Tapi bapak (Bimo) kehidupannya berkembang pesat setelah kenal korban. Sebelumnya dia (Bimo) hanya punya Fortuner.” ungkap Ade.

Baca Juga :  Pantau Raperda dan Perda Pariwisata Sulawesi Selatan, Dorong Kemajuan Wisata Daerah

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *