Setyawan Priyambodo alias Bimo Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Jatuhkan Vonis 6 tahun Penjara

Dalam perjalanannya, Bimo membujuk korban untuk membantu berbisnis dana talangan di Bank Indonesia. Terdakwa Bimo pun meminta korban mentransfer sejumlah uang. Hakim kemudian menegaskan, kepada siapa korban mentransfer uang. “Kepada terdakwa. Tapi yang terakhir saya curiga, dana saya tidak kembali, keuntungan tidak ada. Kerugian saya sekitar Rp. 6 miliar,” kata korban.

Penipuan Bimo pun terbongkar ketika suatu hari, korban menemui notaris untuk mengurus hartanya agar bisa dialihkan ke anaknya jika suatu saat ia meninggal dunia. Kepada notaris, korban mengaku memiliki suami dan menunjukkan buku nikah. Saat urus ke notaris untuk menghibahkan harta tersebut, notaris cek dan bilang buku nikah itu palsu, jelas korban sambil terisak.

Baca Juga :  Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti Serahkan Hasil Tangkapan Ilegal Kepada Bea Cukai Nanga Badau

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *