Setyawan Priyambodo alias Bimo Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Jatuhkan Vonis 6 tahun Penjara

Kasus penipuan ini dilakukan oleh Bimo sejak bulan Agustus tahun 2021 silam. Untuk melancarkan aksi penipuan dan menguras harta benda korban, pelaku menikahi korban secara siri pada September 2021 di wilayah Solo.

Selang sebulan kemudian, pelaku melakukan pernikahan secara resmi di wilayah Bogor. Pada pernikahan yang dilakukan di wilayah Bogor, pelaku membuat buku pernikahan yang belakangan diketahui palsu. Ini diketahui untuk mengelabui, agar dapat menguasai harta benda korban.

Baca Juga :  Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH : Disayangkan Persoalan Perdata Jessica Iskandar, Diduga ‘JPU Paksakan’ Masuk Ranah Pidana

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa, 11 Juni 2024, hadir 15 orang saksi termasuk K yang dihadirkan sebagai saksi korban. K mengatakan masalah ini bermula saat dua karyawannya menghadapi masalah hukum. Kemudian, korban mendapat masukan dari seseorang agar meminta bantuan terdakwa Bimo untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *