Pledoi Djoko Dwijono Mantan Dirut JCC Terkait Dugaan Korupsi Tol Layang MBZ : Bebas Dari Tuntutan dan Denda

Adapun Djoko melakukan korupsi bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite, yang juga menjadi terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, keempatnya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510,08 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ.

)***ant/ktdt/ist

Baca Juga :  Diduga Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Lakukan Pencemaran Nama Baik CSB, Mengumpat dan Menuduh Tanpa Bukti

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *