Pledoi Djoko Dwijono Mantan Dirut JCC Terkait Dugaan Korupsi Tol Layang MBZ : Bebas Dari Tuntutan dan Denda

Untuk itu, ia masih ingin berkontribusi dan mencari ladang ibadah melalui kompetensi dan profesionalisme yang dimiliki karena dirinya juga masih memiliki anak yang membutuhkan biaya sekolah.

Maka dari itu, Djoko Dwijono
berharap majelis hakim memberikan keputusan yang sebaik-baiknya, baik dari segi tuntutan hukuman dan pembayaran denda.

Sebelumnya, Djoko dituntut pidana selama empat tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Baca Juga :  KPK Luncurkan Roadshow Bus ‘Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi’: Gebrakan Edukatif untuk Indonesia Bersih

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *