Selama 36 tahun bekerja di lingkungan PT Jasamarga (Persero) Tbk tanpa pelanggaran apapun, Djoko Dwijono mengaku tak pernah terpikir dengan sengaja melanggar aturan untuk menguntungkan pihak atau korporasi lain.
“Apakah ada pihak lain yang diuntungkan? Kalau ada mengapa tidak dihadirkan pada persidangan ini?” ungkapnya.
Djoko menilai paradigma mengenai adanya persekongkolan guna mengurangi volume dan mutu konstruksi yang membuat Jalan Tol MBZ tidak aman, sehingga terdapat larangan kendaraan golongan II hingga golongan V tidak boleh lewat, tidak dapat dibuktikan karena tidak terdapat persekongkolan di antara terdakwa.
Share Article :