Dalam presentasikan menjelaskan bahwa ada 4 (empat) kunci hak atas penyandang disabilitas dalam mengakses pelayanan publik seperti kepastian dalam aksesibilitas, pelayanan yang ramah disabilitas, kekurangan bukan merupakan hambatan, dan hadirnya kejelasan hukum yang mengatur.
Selain itu, dalam penjelasannya menyebutkan masih rendahnya tingkat pendidikan pada kelompok penyandang disabilitas walaupun berdasarkan data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik tahun 2020 telah naik beberapa persen dibandingkan tahun 2012.
Share Article :