Inilah Lima Program dan Empat Rekomendasi Lembaga Solusi Halal PW ISNU Jawa Timur

Kedua; Perlu dukungan pemerintah daerah yang lebih optimal, tidak ada blokade – blokade khusus untuk pendamping tertentu.

Ketiga; Perlu dukungan pendanaan untuk program aktivasi pendamping lebih massif.

Keempat; Pengawasan terhadap penyalahgunaan sertifikasi halal dan prosesnya, serta kedisiplinan para pengguna sertifikasi halal perlu segera diterapkan oleh BPJPH.

Sementara itu, Ketua DPD RI pun sependapat jika pelaku usaha harus didorong untuk mengikuti Program Dertifikasi Halal. Sebab, dalam memilih makanan, masyarakat Indonesia yang mayoritas umat Muslim mengedepankan aspek kehalalan dalam memilih sebuah produk.

“Maka, kesadaran akan sertifikasi halal ini penting untuk terus disosialisasikan. Saya kira memang sudah kewajiban bagi pelaku usaha untuk memberitahukan produknya halal atau tidak yang ditandai dengan sertifikasi halal,” ujar LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu juga sependapat jika pemerintah daerah wajib memberikan dukungan penuh terhadap program sertifikasi halal ini, karena produk UMKM cukup besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah.

Baca Juga :  Tanpa Pimpinan MPR RI, 1.349 Elemen Rakyat Jadi Saksi Wapres RI ke-VI Try Sutrisno Sampaikan Maklumat Presidium Konstitusi

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *