Penasehat Hukum Yakin DD dan YM Tidak Terlibat, Tak Ada Satu Bukti Mengarah Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Kemudian Ahli Keuangan Negara, Dian Simatupang secara tegas menyampaikan, tidak ada kerugian negara dalam proses pengerjaan proyek MBZ tersebut, dan pengelola, Pihak PT.JJC tunduk di bawah Undang-Undang Perseroan. Terlebih menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 tahun 2020, tidak ada fasilitas negara yang digunakan, jadi tidak ada kerugian negara dalam hal ini.

Jadi berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya, banyak yang belum digali, belum diperjelas dan belum disampaikan JPU terkait persekongkolan yang dimaksudkan. Persekongkolan antara 4 terdakwa ini seperti apa? Itu kan bisa dibantah semua, tukas kuasa hukum DD, Adi Supriyadi, usai pembacaan tuntutan.

Karena itu, sesuai dengan UU yang berlaku, tuntutan 4 tahun adalah waktu yang paling minimal. Jadi jika dianalisa perbuatan-perbuatannya masih ada pembenaran untuk para terdakwa. Jadi kami yakin bebas, tutup Adi Supriyadi.

)***Tjoek

Baca Juga :  Belum Penuhi Kuorum, Rapat Umum Pembentukan PPPSRS Kalibata City Ditunda, Lanjut Rapat Kedua 16 Desember 2023

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *