Kemudian Ahli Keuangan Negara, Dian Simatupang secara tegas menyampaikan, tidak ada kerugian negara dalam proses pengerjaan proyek MBZ tersebut, dan pengelola, Pihak PT.JJC tunduk di bawah Undang-Undang Perseroan. Terlebih menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 tahun 2020, tidak ada fasilitas negara yang digunakan, jadi tidak ada kerugian negara dalam hal ini.
Jadi berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya, banyak yang belum digali, belum diperjelas dan belum disampaikan JPU terkait persekongkolan yang dimaksudkan. Persekongkolan antara 4 terdakwa ini seperti apa? Itu kan bisa dibantah semua, tukas kuasa hukum DD, Adi Supriyadi, usai pembacaan tuntutan.
Karena itu, sesuai dengan UU yang berlaku, tuntutan 4 tahun adalah waktu yang paling minimal. Jadi jika dianalisa perbuatan-perbuatannya masih ada pembenaran untuk para terdakwa. Jadi kami yakin bebas, tutup Adi Supriyadi.
)***Tjoek