Sedangkan Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja menjelaskan, terkait Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) itu, prosesnya berbeda dengan pengadaan barang dan jasa konvensional yang menggunakan APBN. Sehingga fleksibilitas dari inovasi Design and Build itu tidaklah kaku. Itulah alasan mengapa dibuat KPBU agar memberikan ruang kepada pihak kontraktor dalam berinovasi untuk kepentingan proyek itu sendiri.
Gunawan Widjaya pun kemudian mempertanyakan kaitan KPBU dengan adanya dugaan kerugian negara yang selama persidangan dituduhkan.
Share Article :