Penasehat Hukum Yakin DD dan YM Tidak Terlibat, Tak Ada Satu Bukti Mengarah Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Sedangkan Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja menjelaskan, terkait Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) itu, prosesnya berbeda dengan pengadaan barang dan jasa konvensional yang menggunakan APBN. Sehingga fleksibilitas dari inovasi Design and Build itu tidaklah kaku. Itulah alasan mengapa dibuat KPBU agar memberikan ruang kepada pihak kontraktor dalam berinovasi untuk kepentingan proyek itu sendiri.

Gunawan Widjaya pun kemudian mempertanyakan kaitan KPBU dengan adanya dugaan kerugian negara yang selama persidangan dituduhkan.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *