Terlebih tidak adanya kedekatan seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa dengan YM saat dalam persidangan sebelumnya. Dimana hampir seluruh saksi tidak mengenal YM. Jadi tidak mungkin ada permufakatan jahat, serta tidak terlihat disitu. Dan berbicara kerugian negara, YM tidak lebih hanya bertindak sebagai Panitia Lelang, lanjut Raden Aria Rifaldhy.
Sementara Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Supply Chain Management, Yudha Kandita dalam persidangan sebelumnya menegaskan, bahwa detail spesifikasi rancang bangun (Rencana Teknik Akhir/RTA) itu masuk dalam proses Design and Build, di mana RTA tidak ditentukan di awal, kriteria desain dan basic design yang digunakan sebagai panduan. Jadi tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material, itu hal yang biasa. Sehingga terkait kerugian negara yang disebabkan oleh persekongkolan seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbantahkan.