Penasehat Hukum Yakin DD dan YM Tidak Terlibat, Tak Ada Satu Bukti Mengarah Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Namun demikian, Tim Kuasa Hukum DD dan YM, berkeyakinan kliennya bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena hal – hal yang meringankan terdakwa DD sehingga tidak dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang dituduhkan, yakni ada beberapa fakta persidangan yang belum masuk seperti persekongkolan antara 4 terdakwa.

Dan terbukti pula dalam agenda persidangan yang menghadirkan saksi mahkota pun, mereka tidak saling mengenal dengan terdakwa, bahkan satu sama lain, sampai dipertemukan di dalam persidangan ini, jelas Adi Supriyadi, SH.

Baca Juga :  Jokowi Ijinkan Keruk Pasir Laut, LaNyalla Ingatkan Tujuan dan Pengawasan, Sultan Ingatkan Ancaman Pemanasan Global

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *