Seperti diketahui empat terdakwa dugaan kasus korupsi Tol MBZ telah menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (10/07), antara lain eks.Direktur Utama PT.Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) dituntut 4 tahun penjara, Ketua Panitia Lelang PT. JJC Yudhi Mahyudin (YM) dituntut 4 tahun, eks.Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dituntut 5 tahun, serta Staf Tenaga Ahli Jembatan PT. LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite dituntut 5 tahun.
Share Article :