Penasehat Hukum Yakin DD dan YM Tidak Terlibat, Tak Ada Satu Bukti Mengarah Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Untuk Sidang selanjutnya (18/7) mengagendakan Pembacaan Pledoi para terdakwa kasus dugaan korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum YM, Raden Aria Riefaldhy, SH, MH, menambahkan ada beberapa poin mendasar yang akan disampaikan dalam sidang pledoi untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa YM. Hal ini akan disampaikan berdasarkan fakta-fakta di persidangan sebelumnya, sehingga bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk membebaskan YM dari segala tuduhan.

Baca Juga :  Ini Momentum Perubahan Perjalanan Bangsa, Koreksi Sistem Tata Negara dan Ekonomi

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *