Untuk Sidang selanjutnya (18/7) mengagendakan Pembacaan Pledoi para terdakwa kasus dugaan korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum YM, Raden Aria Riefaldhy, SH, MH, menambahkan ada beberapa poin mendasar yang akan disampaikan dalam sidang pledoi untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa YM. Hal ini akan disampaikan berdasarkan fakta-fakta di persidangan sebelumnya, sehingga bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk membebaskan YM dari segala tuduhan.
Share Article :