Majelis Pers Aceh (MPA) Wujud Kekhususan Dukung Pemberitaan Dalam Syariat Islam

Uritanet, Banda Aceh –

Majelis Pers Aceh (MPA) sebagai kekhususan yang dimiliki di Aceh yang bentuknya seperti Dewan Pers di Nasional atau menjadi institusi yang menaungi media di Aceh sebagai wujud kekhususan dalam mendukung pemberitaan dalam syariat Islam. Terlebih melihat karakteristik daerahnya, Aceh dinilai wajar jika memiliki lembaga semacam Dewan Pers sendiri.

“Sudah saatnya daerah ini memiliki Majelis Pers Aceh (MPA) yang terus mendukung penerapan syariat Islam di Aceh menjadi pusat Literasi untuk Aceh,” ujar Fachrul Razi Ketua Komite I DPD RI, sekaligus Senator Aceh yang menggagas lembaga ini (10/7).

Fachrul Razi menjadi narasumber pada FGD (Focus Group Discussion) yang dilaksanakan organisasi MIO (Media Independen Online) Indonesia Provinsi Aceh di Hotel Kyriad Muraya, dengan mengangkat tema “Peran Media Online di Era Digital Menuju Indonesia Emas”.

Selain Senator Fachrul Razi yang membahas “Ketahanan Digital dan Tantangan Masa Depan Indonesia”, ada lagi Narasumber Musannif, mantan Ketua DPRK Aceh Besar lewat topiknya “Eksistensi Pers dalam Mengkampanyekan Politik Humanis di Era Digital”.

Baca Juga :  Diklaim Malaysia, Ketua DPD RI Tegaskan Reog Ponorogo Kesenian Khas Indonesia

Fachrul Razi berbicara persoalan ancaman dan bahaya serangan siber yang dihadapi Indonesia. Ia juga mempertanyakan soal sistem pendataan nasional yang terkesan begitu gampang dijebol hacker.

“Bayangkan, sekarang semua data pribadi kita ada di tangan pihak asing,” ujarnya.

Senator asal Aceh itu kemudian menyinggung soal judi online dan berbagai situs negatif yang merusak moral anak muda seperti link video porno dan game. Untuk permasalahan tersebut, kata dia, Pemerintah Pusat harus punya kebijakan yang tegas.

“Harus ditutup akses satelit ke negara-negara yang menyediakan link atau situs negatif tersebut,” jelasnya lagi.

Dan bagi Aceh yang menerapkan syariat Islam, perlu regulasi khusus yang mengatur kebijakan di bidang pers. Jadi tidak hanya perbankan syariah, pers juga butuh penataan secara khusus, ucap Fachrul Razi.

Regulasi yang bersifat nasional yang ada sekarang hanya mengatur pers secara umum. Sedangkan terkait bagaimana peran pers dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai syariat Islam belum ada regulasi yang mengaturnya.

“Karena itu, saya menilai sudah saatnya Aceh memiliki MPA. Majelis Pers Aceh,” kata ketua Dewan Pembina MIO Indonesia Provinsi Aceh tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Godok Aturan Perlindungan Ojol, Ketua DPD RI : Tekankan Pada Kemitraan dan Beneficial Ownership

Gagasan itu disambut positif oleh insan pers yang hadir pada FGD tersebut. Pemimpin Umum Harian Rakyat Aceh, Imran Jhoni, mengatakan, Aceh memang butuh regulasi yang mengatur kelembagaan media. Seperti juga sektor lainnya, kata dia, Aceh pernah memiliki asosiasi jasa konstruksi, dan lain-lain.

Fachrul Razi mengatakan bahwa Majelis Pers Aceh kedepan dapat berfungsi dalam menselaraskan kemerdekaan pers di Aceh dan menjaga penerapan syariat Islam.

Sekaligus menjadi mediator terhadap penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers, memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam meningkatkan profesionalitas dan kapasitas profesi kewartawanan.

“Kedepan bukan hanya MPA tapi juga Gedung MPA yang akan menjadi media Center Aceh terhadap pemberitaan positif dan pusat Literasi untuk Aceh,” pungkas Fachrul Razi.

FGD setengah hari itu dipandu Dr Usman Lamreung M.Si, akademisi asal Banda Aceh. Sedangkan yang menjadi peserta, selain pengurus dan anggota MIO seluruh Aceh, juga awak media lainnya, kalangan civil society, dan sejumlah perangkat desa.

)**Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *