Anggota DPD RI Perlu Dilibatkan Dalam Perekrutan dan Usulan Calon Kepala Daerah Pada Pilkada

“Dengan logika politik yang diberlakukan bagi calon usulan parpol, anggota DPD yang merupakan produk pemilihan umum, seharusnya juga diberikan kewenangan secara politik untuk mengusulkan calon dalam Pilkada”, terang Sultan.

Maka kami berpandangan bahwa Legitimasi politik anggota DPD yang didapatkan saat pemilu, idealnya bisa digunakan sebagai kekuatan politik untuk merekomendasikan dirinya atau pihak lain dalam bursa Pilkada.

Artinya, kewenangan politik empat anggota DPD dari setiap daerah bisa dijadikan pengganti mekanisme syarat dukungan melalui pengumpulan KTP dalam jumlah tertentu.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *