Sementara kuasa hukum Turnamen GJIBT, Deolipa Yumara menegaskan bahwa dengan dicabutnya Surat Rekomendasi Penyelenggaraan tersebut secara sepihak, Panitia Penyelenggara Turnamen mengalami kerugian materil dan imateril. Oleh karena itu pihaknya mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp. 21,2 Miliar. Untuk materil dari Penyelenggaraan senilai Rp.1,2 Miliar, sedangkan imaterilnya sebesar Rp.20 Miliar.
Perlu diketahui pula, pihak Penyelenggara Turnamen GJIBT telah bertindak sesuai aturan dengan menerima rekomendasi dari Perbasi Kota Depok pada tanggal 21 April 2024 dan rekomendasi dari Perbasi Jawa Barat pada tanggal 23 April 2024.
Share Article :