Uritanet, Jakarta–
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah melakukan rapat koordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jakarta untuk melakukan penutupan pada Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 95 yang terletak diantara Stasiun Cisauk – Cicayur, Kabupaten Tangerang.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, penonaktifan JPL tersebut dilakukan karena Flyover Cisauk sudah beroperasi mulai 29 Desember 2023.
“Telah dilakukan rapat koordinasi pada hari Jumat (21/6) yang dihadiri oleh PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, perwakilan Balai Teknik Perekeretaapian (BTP) Kelas 1 Jakarta, Kepala Bidang Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan para stakeholder terkait dan akan segera dinonaktikan JPL No 95,” kata Ixfan, Senin (8/7/2024).
Ixfan menerangkan, bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA dan Mengacu pada UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 91 ayat 1 berbunyi bahwa, Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang.
“Kemudian pada ayat 2 pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan. selanjutnya pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang jalur Kereta Api (KA),” terang Ixfan.
lebih lanjut, dijelaskan Ixfan, proses atau pentahapan rencana penutupan telah dilakukan dan disepakati melalui rapat koordinasi lintas instansi, kemudian dilakukan rekayasa lalu lintas, pemasangan media sosialisasi tentang penutupan JPL 95 di beberapa titik.
“Tahap berikutnya akan dilakukan penutupan sebagian jalan, dan pada tanggal 27 Juli 2024 akan dilakukan penutupan secara total jalur KA dilakukan normalisasi, dan akan menonaktifkan pintu perlintasan termasuk petugas juga akan dialihkan diperlintasan lainya,” jelas Ixfan.
Ixfan menambahkan bahwa KAI Daop 1 Jakarta akan mendukung sepenuhnya proses penutupan JPL 95 yang akan dilakukan oleh DJKA dalam hal ini BTP Kelas 1 Jakarta.
“kami berharap kesadaran warga masyarakat akan hal tersebut sesuai pasal 173 yang berbunyi bahwa, masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian,” pungkas Ixfan.
)*Benksu