Handy, SH dari Law Office Handy, SH dan Rekan : Ingatkan Masyarakat Akan Asas Equality Before The Law

Kemudian, pada 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di Paris mendeklarasikan The Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Dakam dokumen ini membahas ketentuan hak-hak asasi manusia, termasuk asas equality before the law. Pasal 7 UDHR mendeklarasikan bahwa semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.

Pada 1955, asas equality before the law kembali digaungkan, dalam tuntutan kelima Piagam Kebebasan Afrika Selatan yang meminta adanya kesetaraan di mata hukum.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti Tangkap 3 Orang Masuk Perbatasan Tanpa Jalur Resmi

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *