Selanjutnya, tertuang pula dalam UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 4 ayat (1), yang menerangkan bahwa pengadilan harus mengadili sesuai hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Disamping tertuang pula dalam KUHAP. Bagian menimbang huruf a dalam KUHP yang menerangkan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Share Article :