Handy, SH dari Law Office Handy, SH dan Rekan : Ingatkan Masyarakat Akan Asas Equality Before The Law

Share Article :

Uritanet, Jakarta –

Dalam sebuah pertemuan dengan bersama Fitri dan Ulhaq seorang Mahasiswa Hukum dari Universitas UPN Veteran, juga para perwakilan penghuni bawah Rumah Susun Kemayoran, Jakarta Pusat yang tengah dirundung persoalan, di bilangan Jakarta Selatan (28/6), Handy, SH dari Law Office Handy, SH dan Rekan, mengingatkan masyarakat akan Asas Equality Before The Law, yang mana hal tersebut telah dijamin oleh negara dalam mencari keadilan hukum.

Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Selanjutnya, tertuang pula dalam UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 4 ayat (1), yang menerangkan bahwa pengadilan harus mengadili sesuai hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Disamping tertuang pula dalam KUHAP. Bagian menimbang huruf a dalam KUHP yang menerangkan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Dan terakhir, tertuang dalam UU HAM. Pasal 3 ayat (2) UU HAM menerangkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Juga, Pasal 5 ayat (1) UU HAM menambahkan bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.

Baca Juga :  Panglima TNI Sambangi Menko Polhukam Bahas Penanganan Papua

Bahkan jauh sebelum diterapkan dalam konstitusi negara, konsep equality before the law sudah memiliki sejarah yang panjang seperti dalam kitab-kitab keagamaan. Tepatnya pada Perjanjian Lama, m di Kitab Bilangan Bab 15 ayat 15 dan 16 diterangkan bahwa manusia sama di hadapan Tuhan.

Kemudian, dalam Al Qur’an surah Al-Hujurat ayat 13 juga diterangkan konsep egalitarian, yakni persamaan antara sesama manusia, baik dari jenis kelamin, bangsa, suku, dan keturunannya.

Konsep equality pun telah ditemukan di masa Dinasti Zhou (1045 SM–256 SM). Dimana Xia Zhang menerangkan Guang Zhong, seorang filsuf di masa Dinasti Zhou yang mengungkapkan bahwa negara akan menjadi tatanan yang besar jika raja dan rakyat mematuhi hukum, tidak peduli seberapa besar dan kecilnya mereka.

Guang Zhong menilai jatuh bangkitnya negara bukan bergantung pada raja, tetapi bergantung pada konsepsi atau sistem hukum yang mengatur raja secara ketat.

Beberapa ratus tahun berselang, konsep kesetaraan terdengar di Yunani, pada tahun 431 SM, tepatnya dalam Pidato Pemakaman Pericles. Dimana Thucydides dalam Sejarah Peperangan Peloponnesia menuliskan bahwa pidato tersebut mengatakan hukum memberikan keadilan yang sama bagi semua orang dalam perbedaan pribadi mereka.

“If we look to the laws, they afford equal justice to all in their private differences; if no social standing, advancement in public life falls to reputation for capacity, class considerations not being allowed to interfere with merit; nor again does poverty bar the way, if a man is able to serve the state, he is not hindered by the obscurity of his condition.”

Sementara di Amerika, prinsip equality before the law kian berkembang dan diadopsi negara bagian Nebraska, pada 1867. Asas equality before the law itu kemudian diterapkan di bendera dan stempel Nebraska.

James E. Potter menjelaskan bahwa pemilihan equality before the law mengandung makna representasi hak-hak politik dan sipil bagi orang kulit hitam juga wanita di Nebraska.

Baca Juga :  ‘Usut Tuntas Mafia Tanah’ Tegakkan Keadilan Hukum 14 Warga Perumahan Taman Duren Sawit

Kemudian, pada 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di Paris mendeklarasikan The Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Dakam dokumen ini membahas ketentuan hak-hak asasi manusia, termasuk asas equality before the law. Pasal 7 UDHR mendeklarasikan bahwa semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.

Pada 1955, asas equality before the law kembali digaungkan, dalam tuntutan kelima Piagam Kebebasan Afrika Selatan yang meminta adanya kesetaraan di mata hukum.

Oleh karenanya, Law Office Handy, SH dan Rekan bakal membuka konsultasi hukum bagi masyarakat dari setiap aspek yang dihadapi, agar masyarakat semakin tahu dan paham persoalan hukum yang dihadapi dan bagaimana hukum tersebut dapat adil bagi dirinya. Bahkan Handy, SH bakal berencana, secara berkala, membuka diri secara live streaming terhadap persoalan masyarakat yang ingin dikonsultasikan pada Law Office Handy SH dan Rekan. Semoga hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, tukas Handy, SH.

)***Tjoek/ foto D.Junod

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *