Inilah Catatan Komite III DPD RI Soal Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 2024

Menurut Abdul Hakim, pemerintah seharusnya tidak hanya melayani jemaah haji reguler, tetapi juga ke jemaah haji yang berangkat melalui jasa travel yang memiliki izin pemerintah. Karena ketika melakukan pengawasan, Tim Pengawas Haji Komite III DPD RI menemukan tidak adanya petugas pelayanan haji di Madinah karena telah beranjak ke Mekkah untuk fokus pada pelayanan jemaah haji reguler.

“Kami dikonfirmasi bahwa panitia dan penyelenggara sudah fokus ke Mekkah, dan ternyata ada jemaah furoda dan khusus yang masih ada di situ. Bagaimanapun juga fokus pemerintah memang memberikan pelayanan terhadap jemaah reguler, tetapi jemaah haji khusus juga di bawah pengelolaan dan koordinasi Kementerian Agama serta panitia penyelenggara ibadah haji Indonesia,” jelas Senator Lampung ini.

Abdul Hakim menjelaskan bahwa Komite III DPD RI menilai pemerintah perlu mencari solusi terkait keterbatasan tempat yang digunakan jemaah untuk beristirahat. Karena menurutnya, meski mampu menampung jumlah jemaah yang beribadah haji, ukuran tempat tidur di tenda-tenda penginapan cukup sempit, apalagi jumlah jemaah haji mengalami peningkatan, padahal lahan untuk pembangunan tenda tidak bertambah luas.

“Harus dipikirkan konstruksi kemah baru, yang bertingkat atau bersusun. Jepang itu sudah punya rumah yang bisa bongkar pasang, saya kira ini bagus jika dipertimbangkan kedepannya, bagaimana meningkatkan daya tampung perkemahan untuk jumlah jemaah haji yang jumlahnya tinggi,” ucapnya.

Baca Juga :  Kawal Gerakan Mengembalikan UUD1945 Naskah Asli

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *