“Dana desa yang besar membutuhkan kapasitas yang besar juga untuk mengelola dan mempertanggung – jawabkannya,” lanjut FIlep.
Taufik Madjid meyakini bahwa prioritas penggunaan dana desa tersebut yakni untuk pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola Badan Usaha Milik (BUM) Desa /BUM Desa bersama. 1.487 BUM Desa yang telah berbadan hukum, dan menjadi kekuatan di pedesaan untuk mengembangkan lebih jauh kerja sama desa, baik antar desa maupun desa dengan pihak ketiga agar memberi dampak sosial dan ekonomi yang lebih baik di perdesaan.
“Pembangunan kawasan pedesaan menjadi bagian penting dalam pengembangan wilayah dan perwujudan pusat pertumbuhan di tingkat lokal berbasis desa dalam wilayah kabupaten/kota,” terang Taufik.
Share Article :