UU No. 3/2004 Desa Menjadi Tumpuan Pembangunan Bangsa

Dengan, ditetapkannya UU No. 3/2004 sebagai perubahan kedua atas UU No 6/2014 menjadi momentum untuk meneguhkan kembali posisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berdaulat.

“Desa harus menjadi kuat, maju, mandiri, demokratis dan sejahtera, maka Desa harus berdaya dalam menjalankan kewenangannya,” tutur Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid.

Dan seperti diketahui, lanjut Filep, dalam perjalanannya perubahan besar bagi pemerintah desa, juga dapat menciptakan hasil yang berlawanan yang menimbulkan masalah-masalah baru bagi desa. Beberapa masalah tersebut diantaranya, lemahnya kapasitas aparat desa untuk mengimplementasikan UU Desa.

Baca Juga :  Bakamla RI Ikuti Maritime Security Desktop Exercise ke-12 di Sydney

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *