Sebagai catatan, sepatutnya dapat diakomodir oleh setiap regulasi tentang Rumah Rusun yang ada di Indonesia.
“Kerjasama yang saling sinergis dan saling melengkapi antara masing masing komponen adalah kalimat kunci dalam menciptakan harmonisasi dan kenyamanan tinggal di rumah susun yang merupakan tujuan utama dari semua stakeholder rumah susun,” ungkap praktisi hukum properti Rizal.
Sehingga kita berharap, dengan adanya persepsi dan sudut pandang yang sama, maka tidak ada lagi masaiah yang tak dapat diselesaikan.
)***Tjoek
Share Article :